Pages

Senin, 05 Juli 2010

DAFTAR STAF PENGAJAR

1 Drs. SUPRIHARTANTA. FP 19521006 197903 1 006 IV.a Bhs. Inggris
2 ISNAINI HANDAYANI, S.Pd, M.Pd 19590413 198302 2 002 IV.b Biologi
3 Drs. MUH. TAUFIK 19570331 198303 1 004 IV.a Sosiologi
4 Drs. PITOYO 19581215 198503 1 019 IV.a Bhs. Inggris
5 Dra. TATIK SETYOWATI 19610812 198603 2 005 IV.a Ekonomi-Aknt
6 Dra. SRI MARYATI. YAW 19590611 198603 2 006 IV.a Geografi
7 ADI SUTANTI, S.Pd 19590517 198302 2 001 IV.a Bhs. Indonesia
8 HERU SUSILO. DS, S.Pd 19590324 198303 1 009 IV.a Fisika
9 S U L A S T R I 19560711 198303 2 005 IV.a Sejarah
10 SURADI, S.Pd 19551126 198503 1 006 IV.a Penjaskes
11 SUHANTO, S.Pd 19550326 198603 1 002 IV.a Ekonomi
12 Drs. GENTING DWIKORAWANTYO 19640920 199103 1 004 IV.a Kimia
13 Drs. SUNARNA 19650812 199203 1 012 IV.a Matematika
14 HARSO SUDADI, S.Pd 19621112 198601 1 004 IV.a Geografi
15 MOCH. SOLEH, S.Pd 19571202 198601 1 002 IV.a Seni Musik
16 SUNARTI, S.Pd 19650704 198901 2 002 IV.a Kimia
17 NAJIB, S.Pd 19640901 199512 1 001 IV.a Bhs. Inggris
18 Dra. NURJANAH 19680618 199512 2 001 IV.a B. Indonesia
19 SUWADI, S.Pd 19600711 198601 1 001 IV.a Seni Rupa
20 NURUL KHUSNAH, S.Pd 19651110 199003 2 009 IV.a Seni Tari
21 Dra. SRI EKO KURNIAWATI 19690912 199412 2 001 IV.a Fisika
22 Drs. SUGIYONO 19661201 199702 1 003 IV.a BK//BP
23 ENI KISRINI, S.Pd 19710106 199803 2 006 IV.a BK/BP
24 Drs. KAMALI 19640613 199803 1 004 IV.a B.Indonesia
25 RINI RETNOWATI, S.Pd 19691024 199702 2 004 IV.a Matematika
26 IBNU HATHAB, S.Ag 19720627 199802 1 002 IV.a Pd.Agm.Islam
27 TAKHORI, S.Pd 19650908 199903 1 003 III.d Bhs. Inggris
28 TAKHURI, S.Pd 19680406 199903 1 007 III.d Matematika
29 TITIK YULI SETYOWATI, S.Pd 19711021 199903 2 002 III.d Biologi
30 INDAH PURWATININGRUM, BA 19570327 198703 2 001 III.b Bhs.Jerman
31 ENDANG SUGIARTI, S.Pd 19710611 200604 2 017 III.a Matematika
32 YULI PUJIASTUTI, S.Pd 19800714 200604 2 013 III.a Ekonomi
33 DUROTUN MAHFUDZOH, S.Pd 19840402 200604 2 005 III.a BP/BK
34 MOH. ALI HOJI, S.Ag 19690612 200701 1 019 III.a Pd.Agm.Islam
35 PRIYO PRANOTO, S.Pd 19730630 200701 1 009 III.a Penjaskes
36 SADIYATI SITI KASANAH, S.Pd 19760630 200701 2 016 III.a Biologi
37 TITIEK RAHAYU, S.Pd 19741227 200701 2 008 III.a Sejarah
38 SAMSIYATI, S.Pd 19710831 200701 2 007 III.a B.Indonesia
39 ROKHMIATI, S.Pd 19741127 200801 2 005 III.a PPKn/Kwn
40 Drs. SUTARDI, S.Pd 19690305 200801 1 010 III.a PPKn/Kwn
41 TETEKI PUJIASTUTI, S.Pd 19710203 200801 2 008 III.a Ekonomi-Aknt
42 ATIK AZIZAH,S.Pd 19760403 201001 2 000 III.a Bhs. Jerman
43 FYSTA SAHITHA,S.Pd 19860604 201001 2 029 III.a Ekonomi-Aknt
44 RATIH RESMI HARDIYANI.S.Pd 19860131 201001 2 023 III.a Bhs. Jawa
45 YETTI RIZKI NISLINA S.Pd - - PPKn/Kwn
46 WIDIA ARIYANTI, S.Pd - - Matematika
47 SOHARI., S.Pd - - Bhs. Inggris
48 WENNY ADININGTYAS, S.Pd - - Penjaskes
49 PUTRA RIZKI NOTO NEGORO,S.Pd - - Bhs. Jerman

TATA TERTIB SISWA

TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA
A. KEGIATAN INTRAKURIKULER
1. Waktu dan Pelajaran Berlangsung
1.1. Siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
1.2. Siswa memasuki ruangan kelas dengan tertib dan teratur.
1.3. Pada permulaan pelajaran pertama dan setelah pelajaran akhir, siswa memberi penghormatan kepada guru dengan cara yang telah ditentukan dan didahului dengan do’a.
1.4. Sebelum pelajaran dimulai, siswa harus sudah siap menerima pelajaran.
1.5. Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada Kepala Sekolah/Guru Piket/BP-BK.
2. Waktu Tidak Ada Pelajaran
2.1. Pada jam istirahat siswa dianjurkan berada di luar kelas.
2.2. Pada jam istirahat siswa dilarang berada/bergerombol di tempat parkir .
2.3. Pada jam istirahat siswa dilarang bermain di musholla, kecuali untuk beribadah.
2.4. Karena sesuatu hal sehingga guru tidak berada di kelas, siswa tidak boleh meninggalkan sekolah.
2.5. Apabila ada Bapak/Ibu Guru berhalangan, Ketua Kelas wajib melapor kepada Kepala Sekolah/Guru Piket/BP-BK.
3. Meninggalkan Sekolah
3.1. Siswa baru boleh meninggalkan sekolah, bila kegiatan sekolah usai.
3.2. Meninggalkan sekolah sebelum waktu sekolah usai, siswa wajib minta izin kepada Guru Piket/BP-BK.
3.3. Siswa yang tidak masuk sekolah harus ada surat izin dari Orang Tua/Wali.
3.4. Siswa yang tidak masuk sekolah lebih dari 2 (dua) hari secara berturut-turut karena sakit, harus ada Surat Keterangan Dokter.
B. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Setiap siswa SMA Negeri 1 Balapulang wajib menjadi anggota OSIS .
2. Semua siswa kelas X wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Kepramukaan, selain itu sesuai minat dan bakatnya masing-masing diharuskan memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang diselenggarakan oleh sekolah pada sore hari, yaitu :
a. Palang Merah Remaja (PMR)
b. Drum Band / Seni Musik
c. Bola Volly
d. Sepak Bola
e. Seni Baca Alquran
f. Rohani Islam (Rohis)
g. PKS
h. Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dinilai. Bagi kelas X nilai ekstrakurikuler menjadi salah satu syarat penentuan kenaikan kelas, sedangkan untuk kelas XI dan XII nilai ekstrakurikuler sebagai nilai tambah.

C. KETERTIBAN DAN KEINDAHAN
1. Gedung Sekolah, Halaman dan Peralatannya
1.1. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan sekolah.
1.2. Setiap siswa wajib menjaga keindahan sekolah.
1.3. Setiap siswa wajib menjaga ketertiban sekolah.
1.4. Setiap siswa wajib menjaga keamanan sekolah.
1.5. Setiap siswa yang mengendarai sepeda motor wajib turun dari kendaraan ketika memasuki gerbang sekolah dan menitipkan helm pada petugas SATPAM lalu menuntun sepeda motor sampai ke tempat parkir
1.6. Setiap siswa wajib menciptakan dan menjaga ketenangan sekolah.
2. Pakaian dan Keindahan
2.1. Setiap siswa wajib berpakaian sesuai ketentuan sekolah.
- Senin berpakaian OSIS lengkap (bertopi) bersepatu hitam polos, kaos kaki putih, sabuk hitam.
- Selasa berpakaian OSIS (tanpa bertopi).
- Rabu dan Kamis berpakaian batik SMA Negeri 1 Balapulang.
- Jum’at dan Sabtu berpakaian Pramuka (bersepatu hitam dan kaos kaki hitam).
2.2. Setiap siswa tidak dibenarkan bersolek yang berlebihan.
2.3. Setiap siswa tidak dibenarkan berdandan/memakai perhiasan yang berlebihan.
2.4. Setiap siswa wajib mengatur rambutnya dengan rapi dan tidak dibenarkan mewarnainya.
2.5. Setiap siswa putra tidak boleh berambut panjang atau gundul.
2.6. Setiap siswa putra tidak boleh memakai kalung, gelang, dan assesoris lain
3. Upacara Bendera
3.1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah.
3.2. Upacara bendera setiap hari Senin dimulai pukul 06.30 WIB.
3.3. Setiap siswa wajib datang 10 menit sebelum upacara dimulai .
3.4. Setiap siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara di sekolah berlangsung dengan tertib dan khidmat.
4. Lain-Lain
4.1. Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah, baik dalam sekolah maupun di luar sekolah.
4.2. Setiap siswa tidak dibenarkan membawa dan menghisap rokok di sekolah maupun di jalanan dan/atau ketika masih mengenakan seragam sekolah.
4.3. Setiap siswa dilarang membawa dan menggunakan barang-barang terlarang, antara lain : Senjata Tajam, Ganja, minuman keras, Narkotik,
4.4. Siswa dilarang membawa Majalah/Buku/Gambar porno/ Kaset / CD / DVD yang mengganggu ketertiban sekolah.
4.5. Setiap siswa tidak diperkenankan menerima tamu selama proses belajar mengajar berlangsung tanpa seizin Kepala Sekolah/Guru Piket/BP-BK..
4.6. Selama dilarang membawa , mengaktifkan HP di sekolah
4.7. Setiap siswa dilarang melakukan perkelaian/ Penganiayaan / Pengompasan / Perampasan/ Pencurian
4.8. Setiap siswa dilarang melakukan tindakan Asusila, pelecehan seksual dan sejenisnya
4.9. Setiap siswa dilarng menikah selama dalam masa pendidikan
D. SANKSI PELANGGARAN
Pelajar yang melanggar Tata Tertib Siswa akan dikenakan sanksi edukatif secara langsung dan sanksi administratif sesuai dengan point pelanggaran Tata Tertib Siswa.