Pages

Senin, 05 Juli 2010

TATA TERTIB SISWA

TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA
A. KEGIATAN INTRAKURIKULER
1. Waktu dan Pelajaran Berlangsung
1.1. Siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
1.2. Siswa memasuki ruangan kelas dengan tertib dan teratur.
1.3. Pada permulaan pelajaran pertama dan setelah pelajaran akhir, siswa memberi penghormatan kepada guru dengan cara yang telah ditentukan dan didahului dengan do’a.
1.4. Sebelum pelajaran dimulai, siswa harus sudah siap menerima pelajaran.
1.5. Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada Kepala Sekolah/Guru Piket/BP-BK.
2. Waktu Tidak Ada Pelajaran
2.1. Pada jam istirahat siswa dianjurkan berada di luar kelas.
2.2. Pada jam istirahat siswa dilarang berada/bergerombol di tempat parkir .
2.3. Pada jam istirahat siswa dilarang bermain di musholla, kecuali untuk beribadah.
2.4. Karena sesuatu hal sehingga guru tidak berada di kelas, siswa tidak boleh meninggalkan sekolah.
2.5. Apabila ada Bapak/Ibu Guru berhalangan, Ketua Kelas wajib melapor kepada Kepala Sekolah/Guru Piket/BP-BK.
3. Meninggalkan Sekolah
3.1. Siswa baru boleh meninggalkan sekolah, bila kegiatan sekolah usai.
3.2. Meninggalkan sekolah sebelum waktu sekolah usai, siswa wajib minta izin kepada Guru Piket/BP-BK.
3.3. Siswa yang tidak masuk sekolah harus ada surat izin dari Orang Tua/Wali.
3.4. Siswa yang tidak masuk sekolah lebih dari 2 (dua) hari secara berturut-turut karena sakit, harus ada Surat Keterangan Dokter.
B. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Setiap siswa SMA Negeri 1 Balapulang wajib menjadi anggota OSIS .
2. Semua siswa kelas X wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Kepramukaan, selain itu sesuai minat dan bakatnya masing-masing diharuskan memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang diselenggarakan oleh sekolah pada sore hari, yaitu :
a. Palang Merah Remaja (PMR)
b. Drum Band / Seni Musik
c. Bola Volly
d. Sepak Bola
e. Seni Baca Alquran
f. Rohani Islam (Rohis)
g. PKS
h. Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dinilai. Bagi kelas X nilai ekstrakurikuler menjadi salah satu syarat penentuan kenaikan kelas, sedangkan untuk kelas XI dan XII nilai ekstrakurikuler sebagai nilai tambah.

C. KETERTIBAN DAN KEINDAHAN
1. Gedung Sekolah, Halaman dan Peralatannya
1.1. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan sekolah.
1.2. Setiap siswa wajib menjaga keindahan sekolah.
1.3. Setiap siswa wajib menjaga ketertiban sekolah.
1.4. Setiap siswa wajib menjaga keamanan sekolah.
1.5. Setiap siswa yang mengendarai sepeda motor wajib turun dari kendaraan ketika memasuki gerbang sekolah dan menitipkan helm pada petugas SATPAM lalu menuntun sepeda motor sampai ke tempat parkir
1.6. Setiap siswa wajib menciptakan dan menjaga ketenangan sekolah.
2. Pakaian dan Keindahan
2.1. Setiap siswa wajib berpakaian sesuai ketentuan sekolah.
- Senin berpakaian OSIS lengkap (bertopi) bersepatu hitam polos, kaos kaki putih, sabuk hitam.
- Selasa berpakaian OSIS (tanpa bertopi).
- Rabu dan Kamis berpakaian batik SMA Negeri 1 Balapulang.
- Jum’at dan Sabtu berpakaian Pramuka (bersepatu hitam dan kaos kaki hitam).
2.2. Setiap siswa tidak dibenarkan bersolek yang berlebihan.
2.3. Setiap siswa tidak dibenarkan berdandan/memakai perhiasan yang berlebihan.
2.4. Setiap siswa wajib mengatur rambutnya dengan rapi dan tidak dibenarkan mewarnainya.
2.5. Setiap siswa putra tidak boleh berambut panjang atau gundul.
2.6. Setiap siswa putra tidak boleh memakai kalung, gelang, dan assesoris lain
3. Upacara Bendera
3.1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah.
3.2. Upacara bendera setiap hari Senin dimulai pukul 06.30 WIB.
3.3. Setiap siswa wajib datang 10 menit sebelum upacara dimulai .
3.4. Setiap siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara di sekolah berlangsung dengan tertib dan khidmat.
4. Lain-Lain
4.1. Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah, baik dalam sekolah maupun di luar sekolah.
4.2. Setiap siswa tidak dibenarkan membawa dan menghisap rokok di sekolah maupun di jalanan dan/atau ketika masih mengenakan seragam sekolah.
4.3. Setiap siswa dilarang membawa dan menggunakan barang-barang terlarang, antara lain : Senjata Tajam, Ganja, minuman keras, Narkotik,
4.4. Siswa dilarang membawa Majalah/Buku/Gambar porno/ Kaset / CD / DVD yang mengganggu ketertiban sekolah.
4.5. Setiap siswa tidak diperkenankan menerima tamu selama proses belajar mengajar berlangsung tanpa seizin Kepala Sekolah/Guru Piket/BP-BK..
4.6. Selama dilarang membawa , mengaktifkan HP di sekolah
4.7. Setiap siswa dilarang melakukan perkelaian/ Penganiayaan / Pengompasan / Perampasan/ Pencurian
4.8. Setiap siswa dilarang melakukan tindakan Asusila, pelecehan seksual dan sejenisnya
4.9. Setiap siswa dilarng menikah selama dalam masa pendidikan
D. SANKSI PELANGGARAN
Pelajar yang melanggar Tata Tertib Siswa akan dikenakan sanksi edukatif secara langsung dan sanksi administratif sesuai dengan point pelanggaran Tata Tertib Siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar